Enam Komoditi Riba - Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi
Enam Komoditi Riba adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada 08 Sya’ban 1439 H/ 24 April 2018 M.
Download kajian sebelumnya: Bab Riba – Kitab Zadul Mustaqni
Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini
Kajian Tentang Enam Komoditi Riba – Kitab Zadul Mustaqni
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum bulat dijual dengan gandum bulat, sya’ir (salah satu jenis gandum panjang) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim)
Para ulama berbeda pendapat tentang menyikapi ‘illat dari enam komoditi ini. Madzhab Hambali mengatakan bahwa untuk dua komoditi pertama (emas dan perak) adalah ditimbang. Maka seluruh yang ditimbang kalau ditukar sejenis (ditimbang dengan ditimbang), maka kalau ditukar harus sama dan tunai. Untuk empat komoditi setelahnya (kurma, gandum dengan dua bentuknya, garam) adalah komoditi yang ditakar dengan volume. Keempat komoditi ini tidaklah ditimbang. Maka menurut Hanabilah, segala sesuatu yang ditimbang, kalau ditukar dengan sejenisnya harus sama dan harus tunai. Hal ini dikiaskan timbangan tadi yang ada pada emas dan perak.
Kita kembali dalam kehidupan sekarang. Kalau kita menggunakan pendapat tersebut, yaitu jika kita menukar dua barang yang sama (misalnya cabe dengan cabe), maka syaratnya harus sama dan harus tunai. Tetapi jika berbeda jenisnya (misalnya cabe dengan bawang), maka boleh berbeda timbangannya tapi harus tunai.
Untuk barang yang ditakar seperti susu, air, minyak, maka jika menukar minyak goreng dengan sesama minyak goreng harus sama dan harus tunai. Tapi jika menukar minyak goreng dengan air mineral, maka syaratnya harus tunai namun boleh berbeda takarannya.
Bagaimana pendapat mayoritas ulama yang lain?
Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Enam Komoditi Riba – Kitab Zadul Mustaqni
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/30958-enam-komoditi-riba-kitab-zadul-mustaqni-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-m/